TEMPO.CO, Jakarta - LaporCovid-19 bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan sebanyak 265 pasien Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri meninggal. Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
"Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah," tulis LaporCovid-19, Sabtu, 3 Juli 2021.
Mereka mengatakan kebanyakan korban meninggal saat kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit.
Dari data mereka, 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar rumah sakit adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten. Temuan provinsi dengan sebaran terbanyak yakni ada di Jawa Tengah yang kejadiannya muncul di 12 kota/kabupaten.
LaporCovid-19 mengatakan angka itu belum mewakili kondisi sesungguhnya di komunitas, karena tidak semua orang melaporkan ke mereka, ke media sosial, atau diberitakan media massa.
"Kami mengkhawatirkan, hal ini merupakan fenomena puncak gunung es dan harus segera diantisipasi untuk mencegah semakin banyaknya korban jiwa di luar fasilitas kesehatan," kata mereka.
Fenomena ini mereka sebut menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak. Apalagi situasi diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri.
Mereka pun menyoroti pemerintah yang dinilai abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi. Padahal dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, pemerintah seharusnya menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan medis yang semestinya.
"Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata mereka.
Sebagai bentuk antisipasi, LaporCovid-19 bersama YLBHI pun mendorong pemerintah segera memperkuat fasilitas kesehatan dan sumber daya tenaga kesehatan. Mereka menegaskan harus ada pembatasan mobilitas secara ketat untuk mencegah terus melonjaknya laju penularan kasus yang akan meningkatkan risiko kematian.
Baca juga: Lapor Covid-19 Sebut Tenaga Kesehatan Mulai Kelelahan