TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji selama 30 hari ke depan. Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
"Tim penyidik pada hari Kamis berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari ke depan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2021.
Ipi mengatakan bahwa perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk terus melengkapi pemberkasan perkara tersangka Angin.
Angin bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR) merupakan penerima suap. Sementara itu, sebagai pemberi adalah kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca: KPK Panggil Pegawai Gunung Madu Plantation di Kasus Suap Pajak