TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM terus menyelidiki laporan dugaan pelanggaran HAM dalam yang dilaporkan sejumlah pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski begitu, sedikit hambatan muncul karena melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air menghambat upaya penyelidikan Komnas.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa sepanjang pekan ini, belum ada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Komnas. Kondisi pandemi membuat jadwal pemeriksaan tertunda.
Padahal, rencananya Komnas HAM akan memeriksa tiga ahli dan juga perwakilan sejumlah lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Dijadwal ulang semua," kata Beka saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juli 2021.
Beka berujar bahwa akhirnya Komnas sepanjang pekan ini lebih banyak mempelajari dan menganalisa keterangan-keterangan yang diperoleh sebelumnya. Selain para pegawai yang melaporkan, Komnas juga telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Kondisi kasus Covid-19 yang melonjak ini juga membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut dia hal ini kemungkinan akan sedikit menghambat upaya penyelidikan.
"Kami mendukung upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19, karena itu kami akan segera berkoordinasi tentang metode dan strategi yang akan digunakan dalam permintaan keterangan para pihak," kata Beka.
Meski demikian ia tak memungkiri bahwa aturan baru dan kondisi terkini ini akan sedikit banyak membuat target selesainya penyelidikan tertunda. Sebelumnya, Komnas HAM menargetkan awal Juli ini seluruh laporan dapat diselesaikan. "Sepertinya begitu (akan tertunda), kami upayakan supaya segera selasai," kata Beka.
Baca Juga: Komnas HAM Masih Bisa Merumuskan Kasus TWK Meskipun KPK Tetap Mangkir