TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa akhirnya telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia tercatat melapor pada 20 Juni 2021 lalu. Dari LHKPN itu, Andika tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 179,9 miliar atau persisnya Rp 179.996.172.019.
Harta terbesar salah satu calon Panglima TNI ini adalah berupa kas dan setara kas, yang bernilai Rp 126,9 miliar. Disusul setelahnya harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 38,1 miliar. Tercatat ada empat tanah Andika yang berada di luar negeri. Tiga berlokasi di Amerika Serikat, dan satu di Australia.
Harta bergerak lainnya milik menantu A.M. Hendropriyono ini tercatat sebesar Rp 10,1 miliar. Sedangkan transportasi dan mesin yang ia miliki bernilai Rp 2,6 miliar. Sumber kekayaan terakhir Andika yang tercatat dalam LHKPN adalah surat berharga, yang bernilai Rp 2,1 miliar.
Pada 17 Juni 2021 lalu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan Andika belum juga memberikan LHKPNnya. Padahal sebagai perwira tinggi, KSAD Jenderal Andika Perkasa masuk dalam kategori wajib lapor.
Andika tercatat menjabat sebagai KASAD sejak 2018 silam. Sebelumnya, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) pada 2014 dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura.