TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menyebut banyak orang mencari Ivermectin dan dianggap obat dewa karena manjur menyembuhkan Covid-19. Mereka ini, kata Pandu, termakan promosi-promosi pejabat hingga media sosial. Padahal obat ini belum teruji secara klinis menyembuhkan Covid-19.
"Kepada masyarakat, jangan mudah terbujuk oleh rayuan baik itu dari pejabat apalagi yang bukan wewenangnya melakukan promosi-promosi obat ini belum disetujui untuk terapi Covid-19. Ini hanya untuk anti-parasit," tuturnya dalam konferensi pers daring bersama BPOM, Jumat, 2 Juli 2021.
Ia pun menyesalkan sejumlah pihak yang mempromosikan obat ini bisa jadi terapi Covid-19. Pandu mengaku pernah menemukan obat untuk OTG Covid-19 dalam kemasan dalam satu paket ada vitamin, dan ada obat ivermectin. Di situ tertulis semoga cepat sembuh. Bahkan, ia mendengar pihak-pihak tertentu menyebut obat ini bisa menggantikan vaksin. "Ini sudah melampau batas, belum ada evidence tapi sudah ada klaimnya. Jangan percaya klaim-klaim obat yang belum tentu benar," ujarnya.
Menurut dia, publik harus skeptis jika belum ada penelitian dan uji klinis. Meski barang itu sudah pernah dipublikasi di jurnal. Ada beberapa jurnal mengungkap ketika menggunakan sampel kecil manfaatnya sangat besar. Namun saat menggunakan sampel besar tidak ada manfaat misalnya mengurangi kematian atau efek penyembuhan.
Pandu menyebut fenomena obat dewa ini pernah muncul di India. Seperti steroid karena bisa mengobati Covid-19 dan banyak dipakai orang. "Yang terjadi adanya jamur hitam," ujarnya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengingatkan kepada masyarakat bahwa Ivermectin merupakan obat keras. Untuk indikasi kecacingan, Ivermectin hanya dapat dikonsumsi dengan dosis tunggal dan setahun sekali.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, obat keras ini tidak bisa dibeli secara individu tanpa resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan di jalur online (secara bebas) tanpa resep dokter," ujar Penny dalam konferensi pers daring, Jumat, 2 Juli 2021.
DEWI NURITA
Baca: Kasus Ivermectin PT Harsen, BPOM Ancam Hentikan Produksi Hingga Cabut Izin Edar