TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Aman Nusa II dipastikan akan dimulai kembali mulai malam ini, atau persisnya pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan mulai nanti malam 00.00 WIB, jadi mulai 3 Juli mulai berlaku," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021.
Operasi ini dimulai setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021.
Argo mengungkapkan, Operasi Aman Nusa II ini adalah operasi lanjutan setelah sebelumnya juga pernah dilaksanakan. Bedanya dengan operasi terdahulu yang hanya memiliki lima, di operasi saat ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas).
Ketujuh satgas itu adalah, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum, dan satgas Hubungan Masyarakat (humas).
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
"Operasi ini akan diawaki oleh 21.168 personel. Ini mulai dari Polda di Jawa dan Bali," kata Argo.
Nantinya, salah satu langkah yang akan diambil aparat kepolisian adalah lewat penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.
Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara, pelabuhan.
"Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu," ujar Argo.
Baca juga: Menag Yaqut Tiadakan Sholat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat