INFO NASIONAL – Langkah Kabupaten Probolinggo yang melakukan realokasi pupuk bersubsidi mendapat apresiasi dari Kementerian Pertanian. Dengan realokasi tersebut, produksi pertanian bisa terus terjaga. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi pada musim tanam tembakau, Pemkab Probolinggo akan melakukan realokasi kebutuhan pupuk subsidi antar kecamatan.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, langkah yang dilakukan Pemkab Probolinggo sangat tepat. "Jumlah pupuk bersubsidi memang terbatas. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus maksimal dan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya dengan pemupukan berimbang sehingga pemakaian pupuk tidak berlebihan dan tanaman pun menjadi lebih berkualitas," tutur Syahrul, Jumat, (2/7).
Baca Juga:
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan bahwa pupuk bersubsidi diharapkan bisa membantu meningkatkan produktivitas. "Kita selalu berupaya agar pendistribusian pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran, sehingga produktivitas pertanian bisa ditingkatkan," katanya.
Namun, Ali Jamil menambahkan, pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta menambahkan, “pupuk bersubsidi juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk."
Baca Juga:
Selanjutnya disampaikan juga bahwa distribusi pupuk bersubsidi menggunakan prinsip 6T atau 6 Tepat. "Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terang Hatta.
Selain itu, proses distribusi pupuk subsidi juga berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga meminimalisasi terjadinya salah sasaran. Menurut Hatta, alokasi kuota pupuk subsidi juga diajukan oleh kelompok tani dan telah melalui verifikasi dan validasi berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
"Pupuk subsidi ini diajukan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan kelompok tani dan telah dilakukan verifikasi dan validasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat," ucap Hatta.
Secara terpisah, Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo, Mahbub Zunaidi menjelaskan, realokasi pupuk bersubsidi bisa dilakukan antar kecamatan dalam satu distributor dan realokasi pupuk bersubsidi anta kecamatan antar distributor. "Tujuannya adalah untuk pemerataan penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo," terangnya.
Realokasi itu sudah tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521/99/426.119/2021 Tanggal 22 Juni 2021 tentang Realokasi Kesatu Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo.
Penetapan alokasi dilakukan dengan mempertimbangkan serapan pupuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya, rencana luas tanam, dosis spesifik lokasi wilayah dan ketersediaan alokasi pupuk bersubsidi. "Apabila pada bulan Agustus atau September 2021 terjadi kelebihan atau kekurangan pupuk bersubsidi, maka pihaknya akan melakukan relokasi ke Provinsi Jawa Timur," jelas Mahbub.
Kata Mahbub, jika ada daerah lain yang kekurangan pupuk bersubsidi, bisa jadi jatah Pemkab Probolinggo akan dikurangi. Demikian pula sebaliknya, jika ada kekurangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo, maka Pemkab bisa mengajukan tambahan pupuk bersubsidi.(*)