TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak pemerintah harus berani memberhentikan kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.
"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Junimart, Jumat 2 Juni 2021.
Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Baca: Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat: Atur Perjalanan, Resepsi, hingga Sanksi