Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan HB X: Sanksi Hukum Pelanggar PPKM Darurat Harus Ditegakkan

image-gnews
Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X (baju kotak-kotak) menyatakan Keraton Yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan Raja Belanda pada Rabu (11/3) lalu. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X (baju kotak-kotak) menyatakan Keraton Yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan Raja Belanda pada Rabu (11/3) lalu. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan Covid-19.

"Kami bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY akan melaksanakan semua ketentuan PPKM Darurat yang sudah diputuskan pemerintah pusat," kata Sultan HB X usai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati/walikota se-DIY Jumat 2 Juli 2021.

Sultan mendorong semua bupati/walikota segera bergegas menerbitkan aturan turunan menindaklanjuti beleid PPKM Darurat yang acuannya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

Sultan menuturkan, fokus utama dalam PPKM Darurat yang jadi penekanan untuk wilayah DIY saat ini tak lain penekanan dan pembatasan mobilitas masyarakat dan penindakan hukum tegas bagi yang melanggar ketentuan itu.

"Pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, juga kejaksaan memiliki wewenang untuk menindak siapa saja yang tidak bisa melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat itu," kata Sultan.

Sultan menyatakan pemerintah tak boleh ragu lagi menerapkan aspek aspek penindakan berdasarkan hukum demi mempercepat penurunan penularan kasus.

Sebab dari data lonjakan kasus terakhir di Jawa Bali statusnya hanya ada dua yakni zona merah dan orange alias penularan sudah sangat tinggi. Sehingga menurut Sultan perlakuan untuk wilayah zona merah dan orange ini musti tegas.

"Jadi ada konsekuensi hukum bagi yang tidak melaksanakan, kami bakal terapkan sanksi itu. Sudah tidak ada pilihan lagi bagi kita menurunkan kasus kecuali masyarakat yang mengurangi mobilitasnya," imbuh Sultan.

Sultan menambahkan semua penindakan dan penegakan peraturan PPKM Darurat ini akan dimonitor ketat.

"Kami akan rapat evaluasi tiga hari sekali untuk memantau pelaksanaannya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sultan mengatakan, yang perlu jadi perhatian masyarakat dalam PPKM Darurat ini ditegaskan bahwa tempat publik, tempat wisata, dan tempat seni budaya semua ditutup sementara. Selain itu pusat perbelanjaan seperti mall juga musti ditutup.

"Untuk rumah makan dan sejenisnya tidak boleh makan ditempat tapi take away, hal ini untuk mengurangi kerumunan, karena orang kalau makan pasti buka masker," katanya.

Sultan mengatakan, dengan kasus yang melesat di DIY saat ini ia menghimbau masyarakat punya kesadaran dan kemauan. Untuk tidak egois dan bisa menahan diri.

"Kalau tidak punya keperluan tidak perlu meninggalkan rumah. Karena kita akan batasi benar masalah kerumunan ini," kata dia.

Koordinator Gugus Tugas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad menyatakan dalam masa PPKM Darurat 3-20 Juli, meminta pelaku usaha khususnya di sektor usaha restoran, cafe, warung dan rumah makan tunduk dan tak menerima layanan makan di tempat demi mencegah penularan Covid-19.

Sebab jika nekat melanggar, tak hanya usaha itu yang langsung disegel sementara tapi pengunjungnya juga dibubarkan paksa. “Jadi tak ada lagi namanya denda-denda, yang kedapatan melanggar langsung tutup paksa,” ujar Noviar.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat: Atur Perjalanan, Resepsi, hingga Sanksi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

1 hari lalu

Demo udara berbagai pesawat warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta Senin (22/4). Dok.Istimewa
Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.


Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

1 hari lalu

Mobil wisatawan terjebak di sungai Lereng Merapi Saat nekat susuri jalur jip lava tour Minggu (21/4). Dok. Istimewa
Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

Sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) milik wisatawan terjebak di jalur jip wisata Lava Tour sungai Kalikuning lereng Gunung Merapi, Sleman Yogyakarta pada Minggu 21 April 2024.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

2 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

2 hari lalu

Bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di Jalan Siluk-Imogiri Bantul Yogyakarta pada Ahad, 21 April 2024 sore. Dok. Istimewa
Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

2 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

4 hari lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

Pergerakan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menyambangi Kota Yogyakarta selama 10 hari libur Lebaran, 5-15 April 2024 totalnya bekisar 277 ribu lebih wisatawan.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

5 hari lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

5 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.