Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJamsostek Santuni Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa 29 Juni malam. "Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi ini, dan kami juga berkomitmen bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia.

Seperti yang diketahui KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri dari 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK).Hingga saat ini BPJamsostek telah berhasil mengidentifikasi tiga orang peserta yang menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Untuk sementara total manfaat yang dihitung oleh BPJamsostek dari ketiga peserta tersebut sebesar Rp583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.

Roswita menjelaskan peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJamsostek juga akan membayarkan 100 perxen gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek. Selain itu anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak.  Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).

"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek," kata Roswita.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

16 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

1 hari lalu

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

Bambang Soesatyo menuturkan diusia ke-118 tahun, IMI akan terus menjadi wadah para pecinta otomotif yang memiliki visi dan misi bersama mengoptimalkan potensi IMI dengan semangat "Standing and Growing Together".


Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

7 hari lalu

Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

Bamsoet mengapresiasi konsistensi Jakarta With Love Yayasan Jakarta Berbagi Kasih yang selama 15 tahun berturut-turut selalu menyelenggarakan buka puasa bersama sekaligus menyantuni 500 anak yatim.


Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

37 hari lalu

Petugas kesehatan saat memeriksa tensi darah pada warga saat mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

KPU Tangsel telah menyampaikan bela sungkawanya atas berpulangnya anggota KPPS itu dan sedang mengurus uang santunan kematiannya.


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

22 Januari 2024

Korban meninggal akibat tembok ambruk di samping Pom Bensin Pertamina, Jl. Prof. Soepomo, Tebet Barat pada Ahad siang, 21 Januari 2024./Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban tewas tertimpa tembok SPBU yang roboh.


Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 Januari 2024

Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, Begini prosedur klaimnya.


PT KAI Beri Santunan Pegawai yang Jadi Korban Kecelakaan KA Turangga

6 Januari 2024

PT KAI Beri Santunan Pegawai yang Jadi Korban Kecelakaan KA Turangga

PT KAI memberi santunan kepada para pegawai yang meninggal dalam insiden kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka.


BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Korban Jiwa Tabrakan Kereta di Cicalengka, Besarannya?

5 Januari 2024

Kondisi rangkaian kereta saat tabrakan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 5 Desember 2024. Tabrakan kereta antara kerata commuter line Bandung Raya dengan KA Turangga terjadi pagi hari dengan korban tewas sedikitnya tiga orang. TEMPO/Prima Mulia
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Korban Jiwa Tabrakan Kereta di Cicalengka, Besarannya?

BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya


BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

28 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan layanan serta membayarkan santunan kepada para korban dalam insiden ledakan tungku smelter milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali.