TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan vaksin Covid-19 asal Amerika Serikat, Moderna, dapat digunakan kepada individu dengan penyakit penyerta atau komorbid.
“Jadi bisa diberikan pada populasi dengan komorbid berdasarkan hasil uji klinik fase III,” kata Penny Lukito dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021.
Penny mengatakan, vaksin ini bisa diberikan kepada individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati, dan HIV.
BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (UEA) vaksin Moderna. Indonesia akan mendapatkan 3 juta dosis vaksin Moderna dari Amerika melalui COVAX.
Moderna merupakan vaksin MRNA dengan indikasi penggunaan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan Covid-19 untuk orang berusia 18 tahun ke atas, diberikan secara injeksi intramuscular dosis 0,5 mililiter dengan dua kali penyuntikan dengan rentang waktu 1 bulan.
Berdasarkan hasil pengkajian BPOM bersama ITAGI, secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2, dengan kejadian paling sering nyeri, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendi. “Kejadian ini umum didapatkan setelah penyuntikan kedua,” ujarnya.
Berdasarkan hasil uji klinik fase III, Penny menuturkan efikasi vaksin Moderna menunjukkan 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun, dan 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun.