TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut JK, keputusan menutup sementara rumah ibadah merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Sebab, rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
Meski ditutup, JK berharap perangkat masjid, terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu salat. Marbot, kata JK, juga diimbau tetap ke masjid sebagaimana hari biasa.
JK mengingatkan, dalam ajaran Islam, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu, mantan wakil presiden ini mengimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan salat Id dalam rangka hari raya kurban, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat terbatas.
FRISKI RIANA
Baca: Rekor Baru, Kasus Covid-19 per 1 Juli 2021: Positif Tambah 24.836, Meninggal 504