TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah meminta perusahaan produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksinya untuk keperluan medis. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kekurangan oksigen bagi pasien Covid-19.
Luhut mengatakan hal ini telah disepakati dalam rapat menjelang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Kami sudah meminta Kemenperin agar produsen oksigen mengalokasikan 90 produksinya untuk keperluan medis. Kita sudah rapat, dan kita sudah tata, apa yang kita lihat, keadan seperti ini inshallah tak akan ada masalah soal ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Juli 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini, pihaknya akan segera merapikan supply dan demand oksigen untuk semua rumah sakit di jawa. Ia berjanji dalam pelaksanaannya, hal ini akan dimonitor secara ketat.
"Kami juga akan menaruh orang di tiap rumah sakit, untuk memastikan manajemen ini dijalankan dengan baik, kalau perlu dengan dukungan TNI-Polri," kata Budi.
Peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat. Data Kementerian Perindustrian menyebut jumlah tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung.
Kondisi yang terjadi adalah lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19. Namun, sekitar 70-80 persen rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen.
Baca: Pemerintah akan Gulirkan Lagi Bansos Selama Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali