TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penurunan penambahan kasus terkonfirmasi kurang dari 10 ribu kasus Covid-19 per hari.
Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, cakupan pengetatan aktivitas pun diatur. Misalnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada di lokasi tersediri maupun mall hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
FRISKI RIANA
Baca: Pemerintah akan Gulirkan Lagi Bansos Selama Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali