TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilaksanakan di fasilitas kesehatan atau sekolah, madrasah, maupun pesantren. Kemenkes pun meminta pelaksanaan vaksinasi anak 12-17 tahun di instansi pendidikan tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
"Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tertanggal 30 Juni 2021.
Kemenkes menyatakan mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi pada anak 12-17 tahun sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas. Adapun peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Dalam pencatatan di aplikasi Pcare, vaksinasi anak ini dimasukkan dalam kelompok remaja. Sedangkan vaksin yang akan digunakan ialah Sinovac yang diproduksi PT Bio Farma. Vaksin Sinovac telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk digunakan pada anak usia 12 tahun ke atas.
"Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari," tulis Maxi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per 23 Juni lalu, kasus Covid-19 pada anak mencapai angka 12,6 persen dari total kasus terkonfirmasi di Indonesia. Artinya, ada lebih dari 250 ribu kasus Covid-19 pada anak hingga hari tersebut.