TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juli lalu.
Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena finalisasi kajian masih dilakukan pada hari ini. Informasi yang diperoleh Tempo, ada dua usul teknis pelaksanaan yang disodorkan kepada Jokowi, yakni dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Adapun Luhut akan ditunjuk menjadi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, sementara Airlangga menangani di luar Jawa-Bali.
Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan bahwa memang ada skema yang diusulkan Luhut. Kendati demikian, kebijakan final tetap diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Iya, itu memang yang Pak Luhut usulkan, soal keputusan akhir nanti ada di Presiden," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, usulan versi Airlangga atau KPC-PEN dan Luhut cukup berbeda. Skema versi Airlangga, usul periode pemberlakuan PPKM Darurat mulai 2 Juli-20 Juli. Pembatasan mikro darurat akan dilakukan jika rata-rata angka kasus harian sudah mencapai 20 ribu kasus per hari dengan keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 70 persen. Inilah level tertinggi. Artinya, yang situasinya paling buruk.
Airlangga mengusulkan empat level pembatasan, yakni level satu disebut pembatasan mikro darurat, level dua pembatasan mikro ketat, level tiga pembatasan mikro sedang, dan level empat pembatasan mikro terbatas.
Penetapan level pengendalian kasus Covid-19 ini menggunakan indikator rata-rata kasus harian dan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) nasional. Pada setiap level, pembatasan yang makin ketat diberlakukan untuk kegiatan perkantoran, belajar-mengajar, makan dan minum di tempat umum, pusat belanja, tempat ibadah, dan kegiatan publik. Dalam skema pembatasan mikro darurat, zona merah dan oranye akan dibatasi sama ketat. Ini salah satu yang membedakan dengan penerapan pembatasan mikro sebelumnya.
Jam tutup mal dan restoran diperpendek dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 17.00. Penutupan kegiatan ibadah area publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan akan ditiadakan untuk wilayah merah dan oranye. Selebihnya sama. Pengunjung mal dan restoran dibatasi 25 persen. Karyawan di zona merah dan oranye masih boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.
Adapun versi Luhut cenderung lebih ketat. Usul
periode Penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan Area berdasarkan nilai assessmen, yakni; 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara cakupan pengetatan aktivitas mencakup; 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI, Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.
Informasi yang diperoleh Tempo, Presiden Jokowi akan memimpin langsung rapat finalisasi soal kebijakan PPKM Darurat pada hari ini. Dalam acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari siang tadi, Jokowi sempat membagikan beberapa slide yang mirip dengan paparan usulan Luhut. Salah satunya, penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan dengan acuan nilai assessmen.
Jumlah daerah yang dipaparkan Jokowi memang sedikit berbeda dengan data Luhut, namun secara substansi memakai acuan yang sama. Adapun level assessmen ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi.
DEWI NURITA
Baca: Lagi, Kasus Covid-19 per 30 Juni 2021 Tembus Rekor Baru 21.807