TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juli lalu.
Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena masih ada finalisasi kajian yang akan dilakukan pada hari ini. Informasi yang diperoleh Tempo, ada dua usul teknis pelaksanaan, yakni dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Dua usulan Menko ini cukup berbeda.
Skema versi Luhut yang diperoleh Tempo, usul
periode Penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan Area; 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara cakupan pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan bahwa skema-skema tersebut di atas merupakan usulan Luhut. Kendati demikian, kebijakan final tetap diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Iya, itu memang yang Pak Luhut usulkan, soal keputusan akhir nanti ada di Presiden," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.
Dalam acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari hari ini, Presiden Jokowi menyebut finalisasi kajian PPKM Darurat akan digelar hari ini. "Hari ini, ada finalisasi kajian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat, enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus untuk Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga tampak membagikan beberapa slide yang merupakan paparan usulan Luhut. Salah satunya, penerapan PPKM Darurat diberlakukan untuk daerah dengan nilai assessmen 4. "Di sini (Jawa-Bali) ada 44 kabupaten kota dan 6 provinsi yang nilai assessmen-nya 4, yang ini harus ada treatment khusus," ujar Jokowi.
Jumlah daerah yang dipaparkan Jokowi memang sedikit berbeda dengan data Luhut, namun secara substansi memakai acuan yang sama. Adapun level assessment ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. Adapun kabupaten/kota dengan level assessment 4 dan 3 apabila ada penambahan kasus di atas 10.000 per harinya secara nasional.
DEWI NURITA
Baca: Kasus Covid-19 di Yogyakarta Tak Terbendung, Relawan Kewalahan