TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 651 tindakan kekerasan oleh kepolisian terhadap masyarakat sipil terjadi selama kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021.
Angka itu merupakan hasil temuan penelitian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan menjadi laporan jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021.
"Dan Kepolisian Resor merupakan aktor dominan dari keseluruhan kekerasan yang dilakukan Polri, di mana dari 651 kasus, 399-nya terjadi di Kepolisian Resor," ujar Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian melalui konferensi pers daring pada Rabu, 30 Juni 2021.
Sementara, 135 kasus kekerasan terjadi di tingkat Kepolisian Daerah, dan 117 kasus di tingkat Kepolisian Sektor. Untuk bentuk kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan pada penanganan aksi kriminal, yang berujung pada 13 orang tewas dan 98 orang mengalami luka.
"Lalu penangkapan sewenang-wenang, penganiayan, penyiksaan, dan pembubaran paksa. Di masa saat ini, mereka menggunakan dalih pandemi sebagai suatu legitimasi untuk melakukan berbagai tindak kekerasan," kata Rozy.
KontraS juga sebelumnya telah mengeluarkan catatan di mana anggota Polri merupakan pelaku kasus penyiksaan terbanyak, yakni 36 dari 80 kasus. Sedangkan pelaku lainnya adalah kejaksaan dengan 34 kasus, aparat militer dengan tujuh kasus, dan sipir dengan tiga kasus.
ANDITA RAHMA | EGY ADYATAMA