Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftar CPNS Wajib Tahu Beda Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional

Reporter

image-gnews
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 membuat kebijakan untuk menyederhanakan susunan birokrasi dengan menyetarakan Jabatan Administrasi atau JA ke dalam Jabatan Fungsional atau JF. Peraturan tersebut merupakan lanjutan dari Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Bagi sebagian masyarakat awam, istilah jabatan adminsitrasi JA dan jabatan fungsional JF mungkin masih terdengar asing. Berikut pembahasan JA dan JF dirangkum dari berbagai sumber.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 1 disebutkan bahwa Jabatan Administrasi, disingkat JA, merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang diduduki oleh ASN di instansi pemerintah.

Dilansir dari laman setkab.go.id, dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, disebutkan bahwa jenjang Jabatan Administrasi dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana.

Berdasarkan PP tersebut, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrasi, yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat tiga tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, syarat lainnya, paling sedikit dalam dua tahun terakhir setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik, serta memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya, dan juga sehat secara jasmani dan rohani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu masih berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, jabatan Fungsional atau JF merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dijabat oleh ASN pada instansi pemerintah.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Adapun tugas Jabatan Fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, yang dikategorikan menjadi dua, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas Ahli utama, Ahli madya, Ahli muda, dan Ahli pertama. Sedangkan jenjang Jabatan Fungsional  keterampilan terdiri dari Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional PNS Terakhir 30 Juni 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gagap Seleksi CPNS Akibat Kendala Meterai Elektronik

5 jam lalu

Proses seleksi CPNS 2024 terganggu karena pendaftar kesulitan mengakses meterai elektronik.
Gagap Seleksi CPNS Akibat Kendala Meterai Elektronik

Pendaftaran CPNS 2024 mengalami hambatan serius akibat masalah pada meterai elektronik yang disediakan oleh Peruri.


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

6 jam lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

23 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

Mengungkap temuan Kemenpan RB terkait alasan banyak orang Indonesia ingin menjadi PNS


Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

23 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

Berbagai jenis gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berhak diterima PNS Pemda 2024


Dosen ITB Sarankan BKN Borong E-Meterai untuk Permudah Pendaftaran CPNS

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Dosen ITB Sarankan BKN Borong E-Meterai untuk Permudah Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS bermasalah pada pembelian dan penempelan materai elektronik hingga tenggat lamaran diperpanjang empat hari sampai 10 September 2024.


Layanan E-Materai Peruri Terganggu, Wamen BUMN Janjikan Perbaikan

1 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Layanan E-Materai Peruri Terganggu, Wamen BUMN Janjikan Perbaikan

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan lakukan perbaikan untuk memastikan layanan e-materai tidak terganggu.


Cara Cek Keaslian Meterai Tempel untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024

1 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Kenaikan tarif materai ini dilakukan karena tarif materai tidak mengalami kenaikan selama 20 tahun. Meski naik, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan tarif bea meterai Indonesia dibandingkan negara lain  masih lebih rendah misalnya jika dibandingkan dengan Korea Selatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Cek Keaslian Meterai Tempel untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024

Ketahui beberapa ciri umum dan khusus meterai tempel asli untuk dokumen seleksi CPNS 2024.


Daftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel, Ini Syarat dan Tutorial Penggunaannya

1 hari lalu

Ilustrasi Meterai 2009-2014. Pajak.go.id
Daftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel, Ini Syarat dan Tutorial Penggunaannya

Ketahui beberapa ketentuan dan tata cara pembubuhan meterai tempel yang sah untuk dokumen seleksi CPNS 2024.


Kritik Dosen ITB Soal E-Meterai yang Sulit Diakses Pendaftar CPNS 2024 dan Biaya Refund

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kritik Dosen ITB Soal E-Meterai yang Sulit Diakses Pendaftar CPNS 2024 dan Biaya Refund

Pendaftar CPNS mengalami kesulitan ketika membeli dan menempelkan materai elektronik atau e-meterai untuk kelengkapan berkas lamaran.


Pendaftaran Diperpanjang, Ini Formasi CPNS Kemensos 2024 untuk Lulusan D3-S2 dan Penempatan IKN

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pendaftaran Diperpanjang, Ini Formasi CPNS Kemensos 2024 untuk Lulusan D3-S2 dan Penempatan IKN

Pendaftaran ditutup tanggal 10 September 2024, berikut ini deetan Formasi CPNS Kemensos 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2.