TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah meneliti alat bukti untuk menetapkan perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus Asabri.
"Sampai saat ini, penyidik sedang proses mengkaji alat bukti yang ada untuk para korporasi," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juni 2021.
Febrie mengatakan alat bukti yang dikaji untuk menyidik calon tersangka korporasi dalam dugaan korupsi di kasus Asabri cukup banyak. Selain itu, sebagian perusahaan MI yang terlibat dalam kasus Asabri, sudah ditetapkan tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung mencatat nilai kerugian negara akibat dalam kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Baca juga: 11 Mobil Kasus Asabri Dilelang, Duit Rp 17 Miliar Terkumpul
ANDITA RAHMA