TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa, 29 Juni 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster.
"Jam 10.30 WIB biasanya ya," ujar Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo saat dihubungi pada Selasa, 29 Juni 2021.
Dalam kasus ini, Edhy didakwa menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Suap diberikan agar Edhy dan bawahannya mempercepat proses pemberian izin benih lebih lobster.
Jaksa mengatakan uang US$ 77 ribu berasal dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin, Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Edhy Prabowo Dikirimi 26 Botol Wine, Hakim Tipikor: Mahal Banget Itu