TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat versi mereka, Moeldoko, telah memberi contoh baik dengan melakukan gugatan hasil keputusan Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta. Rahmad membantah tudingan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menuding bahwa laporan itu bentuk insubordinasi Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden, atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah.
"Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Ia mengatakan DPP Partai Demokrat kubu AHY seakan melupakan warisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak. PTUN, kata Rahmad, disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang.
DPP Demokrat versi KLB ia sebut memiliki legal standing yang kuat, memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan Undang undang. Penolakan oleh Menkumham didasari kelengkapan administrasi yang belum lengkap. Namun Rahmad meyakini seluruh berkas sudah lengkap sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan mentaati hukum," kata Rahmad.
Ia pun meminta Demokrat versi AHY untuk ikut proses hukum dan jangan malah menebar fitnah. Bagi dia, justru tuduhan pada Demokrat versi Moeldoko menyiratkan bahwa Demokratis kubu AHY takut kalah di PTUN.
" DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat. Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan," kata Rahmad.
Baca: Gugat Keputusan Kemenkumham Soal KLB, Demokrat AHY Nilai Moeldoko Gila Kekuasaan