TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy ditunjuk menjabat sebagai Plh Gubernur Papua ketika Lukas Enembe menjalani masa pemulihan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan penunjukan jabatan pelaksana harian (plh) gubernur Papua bertujuan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 Juni 2021.
Benni menjelaskan penunjukan pelaksana harian kepala daerah lumrah terjadi dan dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut dia, penunjukan Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua merupakan hal yang normal terjadi. Apalagi, Gubernur Papua Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan, sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu.
“Penunjukan plh kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” kata Benni
Meski demikian, jubir Kemendagri ini menjelaskan bahwa kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, sehingga membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan menjadi salah satu kuncinya.
Baca: Kemendagri Tunjuk Plh, Gubernur Papua Akan Laporkan Maladministasi ke Jokowi