TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau penembakan Laskar FPI oleh anggota polisi pada pekan ini.
"Pelimpahan tahap II yakni berupa tersangka dan barang bukti, pekan ini ya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Juni 2021.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan belum menerima surat P-21 dari JPU. Sehingga, ia belum bisa menentukan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
"Kalau sudah diterima, tentu penyidik akan koordinasi terkait waktu dan teknis pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Andi saat dihubungi.
Kepolisian melimpahkan berkas perkara unlawful killing tahap I pada 26 April 2021. Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Minta Polisi Serahkan Berkas Tahap II
ANDITA RAHMA