TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI meminta pemerintah menimbang rencana pembelajaran tatap muka sekolah di masa pandemi Covid-19. “Konsumen peserta didik memiliki hak terkait dengan pembelajaran tatap muka,” kata Komisioner BPKN RI, Megawai Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Megawati menuturkan sebagai konsumen, peserta didik memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur; serta hak diperlakukan atau dilayani secara benar.
Dia mengatakan pembelajaran tatap muka menjadi pilihan karena banyaknya kelemahan pembelajaran daring, seperti keterbatasan sarana pendukung peserta didik dan guru, terdampaknya perkembangan mental, sosial, dan karakter peserta didik dan terjadinya learning lost yang dihadapi peserta didik.
Namun Megawati menekankan agar pemerintah dan sekolah mempertimbangkan pelaksanaan PTM pada tahun ajaran baru yang akan dilaksanakan tanggal 12 Juli 2021 di tengah peningkatan kasus covid yang sangat tajam. Untuk wilayah yang kasusnya tinggi atau masuk dalam zona merah, oranye dan kuning sebaiknya tidak dilaksanakan PTM.
Dia mengatakan beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan dalam penerapan PTM adalah semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin, sekolah masuk dalam zona hijau, positivity rate di bawah 5 persen, daftar checklist prokes telah terpenuhi, mendapat ijin orang tua, penerapan prokes ketat dibawah pengawasan Satgas Covid-19 dan jika ada kasus, sekolah segera ditutup.
Selain itu, Megawati juga menekankan adanya titik kritis yang juga harus diberikan perhatian yakni perjalanan siswa dari rumah dan kembali ke rumah beserta moda transportasi yang digunakan. Jangan sampai anak sudah aman di sekolah, namun justru tidak aman dari ancaman Covid-19 dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah.
Baca: Hampir Penuh, RSDC Wisma Atlet Fokuskan Pelayanan ke Pasien Covid-19 Komorbid