TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tahap I kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI), telah lengkap atau P-21.
"Tim Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P-21," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juni 2021.
Selanjutnya, kata Leonard, JPU akan meminta kepada penyidik Polri untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti untuk kemudian dibawa ke pengadilan.
Penyidik Polri melimpahkan berkas perkara tahap I pada 26 April 2021 lalu. Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.