TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan pihaknya juga melihat adanya indikasi maladministrasi yang terjadi. Pasalnya, penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
"Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan," kata Rifai di Jayapura, Jumat, 25 Juni 2021.
Menurut Rifai Darus, berdasarkan hal tersebut, maka dalam waktu dekat Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia, dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua.
"Sehubungan dengan itu, masyarakat Papua diminta untuk tetap bijak dalam menerima dan menyaring segala bentuk informasi yang keliru berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, Lukas Enembe meminta agar rakyat Papua tidak terprovokasi atas isu apa pun, dan mengajak untuk menjaga keamanan Tanah Papua ini bersama-sama.
Ia menambahkan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe semakin membaik, dan berterima kasih kepada rakyat Papua atas segala doa dan dukungan yang tidak hentinya diberikan hingga kini.
Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA, yang isinya soal pengangkatan Sekda sebagai Plh Gubernur Papua. Ini untuk kesinambungan jalannya pemerintahan, mengingat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan beredarnya surat penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.