TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Beny Irwan membenarkan beredarnya surat penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepada Kantor Berita Antara Beny Irwan mengatakan bahwa surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru. "Surat baru yang berisi tentang hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut," katanya.
Menurut Benny yang dimaksud dengan hal-hal yang berkaitan itu antara lain mengenai perpanjangan dan pencabutan surat serta lain sebagainya. Dance Yulian Flassy mengatakan penunjukan Plh gubernur itu sudah sesuai dengan undang-undang agar pemerintahan tidak kosong. "Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua," katanya.
Dance berujar masalah-masalah itu sangat urgen, sehingga harus dilakukan penunjukan plh untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. "Fokus saya setelah ditunjuk sebagai plh adalah menangani PON, Covid-19 dan APBD perubahan," katanya.
Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Isinya berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura.
Maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008. Hal itu dilakukan karena Lukas Enembe berhalangan.