TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sugeng Purnomo menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE bukan merupakan produk hukum.
"Saya bicara ketentuan undang-undang karena SKB ini bukan ketentuan perundangan. Karena kalau bicara tentang perundang-perundangan tidak lepas dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundangan. Jadi keputusan bersama ini bukan produk hukum," ujar Sugeng melalui konferensi pers daring pada Kamis, 24 Juni 2021.
Namun, menurut Sugeng, SKB ini dibutuhkan sebagai komitmen para aparat hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Misalnya, penafsiran-penafsiran tentang ketentuan yang ada, sehingga bisa menjadi seragam dalam penanganannya.
"Jadi kalau dikatakan apakah ini berlaku surut, tidak," kata Sugeng. Adapun untuk kasus UU ITE yang masih berproses, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, ia berharap SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini bisa menjadi pedoman.
"Mestinya ini (SKB) bisa dipedomani. Kalau mengacu pada pedoman ini mestinya itu bukan tindak pidana tidak diproses itu bagaimana, ya enggak bisa," ucap Sugeng.
SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini sudah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni 2021.
Penekenan SKB itu juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat.
Mahfud MD menyebut, pedoman ini dibuat sebagai respon atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
"Pedoman ini dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Pedoman ini akan dipakai sembari menunggu revisi UU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Isinya mencakup beberapa pasal UU ITE yakni; 27, 28, 29, dan 36.