TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Informasi dan Komunikasi tengah menyusun buku saku berisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Buku saku itu nantinya bakal dibagikan kepada seluruh anggota Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sosialisasi SKB UU ITE tersebut.
"Saat ini, fokus bersama tim dari Kominfo, mempersiapkan buku saku untuk kami sebarkan. SKB dimasukkan ke dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca dan dipelajari oleh aparat hukum," ujar Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, melalui konferensi pers daring pada Kamis, 24 Juni 2021.
Sugeng pun berharap, dengan diterbitkan buku saku, seluruh anggota aparat hukum tak lagi mengalami multitafsir terhadap isi pasal dalam UU ITE. Apalagi, SKB UU ITE pun sebenarnya juga sudah disebarkan dalam bentuk PDF.
"Diharapkan dengan tahapan-tahapan, termasuk sosialisasi yang akan kami lakukan, bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," ucap Sugeng.
SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini sudah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni 2021.
Penekenan SKB itu juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat.
Mahfud MD menyebut, pedoman ini dibuat sebagai respon atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
"Pedoman ini dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Pedoman ini akan dipakai sembari menunggu revisi UU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Isinya mencakup beberapa pasal UU ITE yakni; 27, 28, 29, dan 36.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA