TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang atau UU ITE.
Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, pada 23 Juni 2021.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Menurut Argo, aturan tersebut sudah dirumuskan dan dikaji dengan matang oleh kementerian dan lembaga. "Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juni 2021.
Argo berjanji Polri bakal menjalankan SKB tersebut. "Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata Argo.
Ada beberapa penjelasan dalam lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Salah satunya, Pasal 27 ayat (3) soal pencemaran nama baik. SKB ini menegaskan pencemaran nama baik merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.