TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Denny Indrayana menyebut terjadi 6 dugaan kecurangan dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2021. Dia mengatakan kecurangan diduga dilakukan oleh rivalnya dan beberapa pihak.
“Proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel yang berujung dengan pemungutan suara pada tanggal 9 Juni 2021 dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta Demokratis,” kata Denny dalam konferensi pers daring Rabu, 23 Juni 2021.
Konferensi pers dilakukan dalam rangka Pendaftaran Perbaikan Permohonan Sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi.
Denny menyebutkan modus kecurangan pertama adalah politik uang. Denny mengklaim memiliki ratusan bukti video soal politik uang tersebut. Modus kedua, kata dia, adalah dugaan pelibatan aparat birokrasi, seperti kepala desa dan rukun tetangga. Pelibatan diduga dilakukan dengan imbalan.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan juga menemukan dugaan intimidasi dan premanisme yang dilakukan oleh rivalnya. Acaman itu berbentuk penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos di tempat pemungutan suara pada PSU 9 Juni 2021.
Keempat, Denny mengatakan penegakkan hukum oleh Badan Pengawas Pemilu dijalankan dengan tidak independen, tidak netral dan tidak profesional. Komisi Pemilihan Umum, kata dia, juga dinilai berpihak pada pasangan calon nomor urut 1. Terakhir Denny menyebut daftar pemilih tetap sengaja dikacaukan untuk menghilangkan hak suara untuk dirinya dan meloloskan pasangan calon nomor 1.
Sebelumnya, Denny dan calon wakil gubernur Difriadi Darjat resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 Pasca Pemungutan Suara Ulang ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 Juni 2021. Denny menyebut langkah ini sebagai memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.
"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang LUBER, JURDIL, dan Demokratis, tanpa politik uang," kata Denny dalam keterangan tertulis.
Dalam laporan ini, Denny Indrayana dan Difriadi didampingi 31 kuasa hukum. Mulai dari Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, hingga Donal Fariz. Denny mengaku optimistis perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.