Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ACT dan MUI Kerjasama di Banyak Bidang

image-gnews
Ketua Umum MUI (kiri) dan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin (kanan) sedangmenandatangani MoU sinergi ulama dengan umat dalam mewujudkan kesejahteraandan keberkahan bangsa di Kantor MUI, Selasa (22/6/2021).
Ketua Umum MUI (kiri) dan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin (kanan) sedangmenandatangani MoU sinergi ulama dengan umat dalam mewujudkan kesejahteraandan keberkahan bangsa di Kantor MUI, Selasa (22/6/2021).
Iklan

INFO NASIONAL– Sejarah mencatat sinergi antara ulama dan umat membuahkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Ulama saat itu melecut semangat umat agar berjuang habis-habisan merebutkan kemerdekaan dan mempertahankannya. Para ulama telah berjuang dengan umat untuk melawan kolonialisme dari Sabang sampai Merauke.

Melihat fakta sejarah tersebut, peran ulama tidak sekadar sebagai pembimbing ruhiyah umat, tapi juga berusaha bersama umat mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka. Usai kemerdekaan, sinergi positif yang telah terjalin tidak boleh berhenti dan harus terus dipelihara. Dalam usaha memelihara sinergi tersebut, Aksi Cepat Tanggap (ACT) membawa amanat umat untuk membangun peradaban bangsa melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam hal ini, ACT berada dibawah pengayoman MUI dalam aktualisasi program-program kemanusiaan di bidang pangan, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan untuk membangun dan menyejahterakan bangsa.

Dengan cita-cita yang besar tersebut, maka dilakukan sinergi Ulama untuk Kesejahteraan dan Keberkahan Bangsa dan Negara melalui penandatangan MoU antara MUI dan ACT untuk kerja sama di bidang pangan, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan, di Kantor MUI di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan umum.  MUI sebagai lembaga negara berfokus pada pengayoman umat dengan ACT, sebagai organisasi kemanusiaan umat Islam, saling terpanggil dalam melakukan kolaborasi agar peran umat Islam dalam agenda-agenda kemanusiaan yang bersifat masif dan akan diwujudkan dalam program-program konkret.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu program itu adalah wakaf di bidang pangan.“Mengapa pangan? Dampak pandemi yang paling signifikan secara global adalah pangan. Kami merancang program pangan sampai hilir, hulu wakaf pangan produktif, wakaf sawah produktif. Kini yang tengah kami lakukan adalah membantu permodalan petani. Kami juga sedang menggarap air minum wakaf gratis, dari pabrik air mineral kami beli lalu kami bagikan kepada masyarakat secara gratis,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan MA mengatakan,  bangsa Indonesia saat ini membutuhkan bantuan semua pihak untuk mengatasi pandemi Covid-19. Umat harus tansiqul haraqah (gerakan terkoordinir) dan taswiyatul manhaj (penyamaan pola pikir). “Kami memberikan apresiasi kepada ACT yang sudah teruji track recordnya.  Semoga MOU hari ini bisa kita tindaklanjuti.  Semoga kerja sama ini bisa berlangsung  baik,” katanya.

Amirsyah menambahkan, salah satu langkah yang harus dilakukan MUI dan ACT adalah membantu bangsa di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan. “Pendidikan menjadi perhatian kami yang sangat serius. Anak-anak kita di rumah kecanduan gadget. Melalui pendidikan, kita harus mencerdaskan dan mencerahkan. Begitu pun kesehatan, umat sehat, bangsa kuat. Selain itu, kita harus memutus mata rantai tengkulak. Kami berharap kolaborasi dengan ini dapat memenuhi kebutuhan umat,” ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat MUI KH Miftachul Akhyar menjelaskan, kolaborasi ini sekaligus menjadi bentuk dakwah MUI dan ACT. “Bagi kami, ini sekaligus dakwah. Mudah-mudahan, ACT bisa terus bekerja sama dengan MUI,”katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

43 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

43 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

10 November 2023

Kotak-kotak berisi pasokan kemanusiaan dari Indonesia untuk warga Palestina, berada di atas truk saat akan diperiksa oleh tentara Israel sebelum masuk ke Gaza di perbatasan Nitzana di Israel 9 November 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

Indonesia kembali menjadi negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index atau WGI 2023. Namun, regulasi belum mendukung kondisi tersebut.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

24 Januari 2023

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan terhadap Pendiri ACT Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

4 Januari 2023

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Ahyudin dan sejumlah eks pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana umat dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi


Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin mendengarkan kesaksian mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Novariadi Imam Akbari mengenai aliran dana bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman 4 tahun penjara.


3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

Sidang tuntutan terhadap 3 petinggi ACT akan digelar hari ini.


Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

21 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

Jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan untuk terdakwa kasus ACT. Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.