TEMPO.CO, Surakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta mengatakan Kuttab atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah, yang siswanya terlibat kasus perusakan nisan di makam, tidak berizin.
"Izin Kuttab tidak ada karena belum ada wadahnya atau belum ada regulasi yang mengatur soal itu," kata Kepala Kemenag Hidayat Maskur, sangat berkunjung ke lokasi perusakan nisan di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu 23 Juni 2021.
Hidayat Maskur yang mendampingi Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Ade Sadri Simanjutak mengatakan keberadaan tempat lembaga pendidikan Kuttab hingga saat ini belum diatur kakulasinya oleh lembaga apapun.
Pendirian Kuttab di Kota Solo sudah ada empat lembaga pendidikan itu dan semuanya menggunakan perizinan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Masyarakat (PKBM) di bawah pendidikan non formal Dinas Pendidikan (Disdik), sedangkan Kementerian Agama belum ada kategori Kuttab itu.
Menurut dia, nanti proses pembelajaran Kuttab akan dievaluasi kembali atau diasesmen untuk mengetahui apa yang menjadi pembelajaran di Kuttab akan dievaluasi kembali.
Pendidikan non formal yang dikeluarkan izin dari Kemenag tersebut ada tiga bentuk, yakni Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan Lembaga Pendidikan Al Quran. Sedangkan kegiatan belajar Kuttab belum ada wadahnya.
"Kuttab itu dari Bahasa Arab yang belum biasa digunakan di masyarakat di Indonesia. Artinya tempat untuk belajar atau menulis atau menimba ilmu (Kuttab)," katanya.
Dia mengatakan Kemenag sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2007 Lembaga Pendidikan yang diizinkan ada tiga, yakni Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan Lembaga Pendidikan AlQuran. Jadi Kuttab belum masuk ketiga-tiganya.
"Hasil asesmen terkait dengan proses pembelajaran akan dilakukan evaluasi terkait dengan pendidikan agama dan kurikulum yang diajarkan seperti apa, kitab-kitab seperti apa, mitologi dan hal yang lainnya. Kami teliti dahulu apakah ada yang menyimpang atau tidak," katanya.
Baca: Edaran Kemenag Soal Idul Adha: Zona Merah - Oranye Dilarang Salat Id di Masjid