TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Selasa, 22 Juni 2021. Ketiga berita tersebut tentang meninggalnya pengacara senior Muhammad Assegaf, penarikan uji materiil UU KPK, dan penolakan wacana jabatan presiden 3 periode. Berikut rangkumannya.
M. Assegaf tutup usia
Pengacara senior Muhammad Assegaf atau M. Assegaf tutup usia pada Selasa, 22 Juni 2021. Hal tersebut terkonfirmasi oleh Sugito Atmo Prawiro, rekan seprofesi. "Iya benar, wafat pada sekitar pukul 12.40 WIB," ujar Sugito saat dihubungi pada Selasa, 22 Juni 2021. Rencananya, Assegaf dimakamkan di tempat pemakaman keluarga Habib Jindan, Ciledug.
Karir M. Assegaf di dunia hukum sudah diakui rekan seprofesinya. Ia tercatat pernah memiliki Presiden ke-2 Soeharto dan Rizieq Shihab sebagai kliennya. Assegaf memulai karirnya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI) pada 1970-an, sampai akhirnya ia membuka kantor pengacara pribadi.
Bagi mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Assegaf adalah sosok yang baik dan menjadi teladan bagi pengacara muda. "Saya menganggap beliau sebagai senior, yang saya banyak belajar dengannya bagaimana menjadi advokat yang baik. Saya sungguh kehilangan dengan wafatnya beliau," ujarnya.
Yusril mengaku terakhir kali berjumpa secara fisik dengan almarhum di rumahnya di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan beberapa minggu sebelum pandemi. Setelah itu, Yusril menambahkan tidak sempat lagi mengunjungi beliau, kecuali komunikasi melalui HP dan WA. "Terakhir komunikasi dengan beliau tanggal 6 Juni yang lalu," ujarnya.
Pegawai KPK mencabut uji materiil UU KPK
Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonan pada 18 Juni 2021. Ke-75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebelumnya telah mengajukan uji materi ke MK pada 2 Juni 2021.
Adapun objek pengujian adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasal ini mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.