Dalam lima hari terakhir, penambahan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai angka 12-13 ribu. Adapun di DKI Jakarta, kasus Covid-19 bertambah 3.221 pada Selasa, 22 Juni 2021. Selama sepekan terakhir, persentase kasus positif atau positivity rate di Ibu Kota sebesar 26,6 persen.
Ihwal wacana rencana semi lockdown, memang terkait langsung jumlah temuan kasus positif Covid-19 yang baru. Sedangkan positivity rate secara total sebesar 11,3 persen. Angka itu masih berada di atas standar yang ditetapkan oleh WHO, di mana positivity rate tak boleh lebih dari 5 persen.
Data TWK pegawai KPK di luar BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tak memegang data lengkap hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia tak bisa menyanggupi keinginan sejumlah pegawai KPK yang meminta data lengkap hasil tes tersebut.
Selama ini, ia mengatakan, BKN hanya menerima hasil TWK dalam bentuk kumulatif. Hasil ini, kata dia, tertulis dalam bentuk dokumen yang tersegel dan sudah serahkan seluruhnya ke KPK.
"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu. Karena ini dokumennya bersifat akumulasi, agregat, bukan detil orang per orang," kata Bima dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa 22 Juni 2021.
Bima mengatakan jika hasil TWK diminta oleh para pegawai KPK, maka para pegawai harus meminta data itu pada pemilik instrumen, yakni Dinas Psikologi Angkatan Darat yang melakukan wawancara, dan di BNPT yang melaksanakan profiling.
Meski begitu, ia mengatakan kedua instansi itu telah mengatakan bahwa data itu bersifat rahasia. Dinas Psikologi Angkatan Darat mengatakan berdasarkan Ketetapan Panglima TNI itu rahasia. "Saya tanya BNPT, ini kalau profiling bisa tidak diminta? Profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara," kata Bima.
Meski begitu, ia mengatakan seluruh informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka bila sudah ada ketetapan pengadilan. Alasannya, supaya orang-orang yang memiliki informasi ini tidak disalahkan karena melanggar aturan. "Saya sebagai asesor punya kode etik kalau saya menyampaikan seseuatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya bisa kena pidana," kata Bima.