Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lulusan BLK Diakui dengan Sertifikat Kompetensi Kerja

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Iklan

INFO NASIONAL — Untuk mendukung agenda besar pembangunan SDM, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) diminta  membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari definisi kualifikasi SDM kompeten dan berdaya saing.

"Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga bila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Menaker Ida mengatakan, pelatihan kompetensi yang lakukan LPK dan BLK harus mampu menjawab kebutuhan yang lebih besar di dunia industri. Modul kurikulum dan program pelatihan pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri. Dengan kurikulum dan program yang menyesuaikan kebutuhan industri atau dunia usaha, maka LPK/BLK nantinya tidak lagi menciptakan lulusan pelatihan yang menganggur, melainkan lulusan pelatihan yang siap kerja dan dibutuhkan pasar kerja.

Sebab itu, materi utama dalam pendidikan pelatihan atau vokasi untuk calon pencari kerja disesuaikan dengan kebutuhan industri/dunia usaha melalui bimbingan para tutor dari berbagai dunia usaha dan para praktisi sehingga lulusan LPK/BLK memiliki kemampuan yang dibutuhkan dunia usaha.

Hingga saat ini, lanjut Ida, pihaknya terus melakukan identifikasi LPK milik swasta, dan BLK yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar program pelatihan vokasi diterapkan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. "Ke depannya, kita dorong agar para lulusan LPK/BLK agar dapat bersaing dengan lulusan dari lembaga-lembaga pendidikan formal," katanya.

Dalam pertemuan virtual secara singkat tersebut, Menaker Ida pun menyatakan untuk terus meningkatkan kerja sama dengan LPPMS. Menurutnya, selama ini Kemnaker melalui BLK telah bekerja sama dengan produk kecantikan Mustika Ratu dalam penggunaan sarana pelatihan peserta Asean Skill Competition bidang kecantikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami siap terus bekerja sama dengan LPPMS dalam peningkatan standar kompetensi kerja di bidang kecantikan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Mengikuti standar peralatan dan kurikulum yang ada di Mustika Ratu," ujar Ida.

Salah satu kejuruan yang tengah dikembangkan Kemnaker untuk mendukung sektor pariwisata adalah kejuruan Spa Therapist. Bekerja sama dengan LPPMS, kejuruan Spa alias traditional healing ini akan dapat melayani pasar tenaga kerja dalam negeri, luar negeri, maupun wirausaha secara mandiri. Sehingga, peluang kerja bagi lulusannya menjadi lebih besar.

"Sejumlah BLK Komunitas di kawasan Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo akan dibangun khusus untuk kejuruan spa. Untuk mempersiapkan jurusan baru itu, Kemnaker telah bekerja sama dengan Martha Tilaar, Mustika Ratu, Wardah, dan lainnnya, " ujar Ida.

Sementara LPPMS pun sepakat  terus meningkatkan kerja sama dengan BLK Komunitas yang telah ditunjuk oleh Kemnaker. LPPMS akan menyiapkan instruktur, kurikulum dan model pelatihan untuk spa therapist.

"Kami juga akan memberikan assist, pelatihan Training for Trainer (TFT) bagi penyiapan instruktur SPA Therapist agar BLK Komunitas kejuruan SPA dapat berjalan  baik, " kata Kusuma Ida Anjani, Direktur Business Development & Innovation PT. Mustika Ratu Tbk.(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

3 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Bakal Segara Dirilis, Ini Bocoran Spesifikasi Ponsel Oppo A60

6 hari lalu

OPPO A96 (OPPO)
Bakal Segara Dirilis, Ini Bocoran Spesifikasi Ponsel Oppo A60

Oppo A60 akan hadir dengan kamera utama 50 megapiksel dan kamera depan 8 megapiksel.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


67 Dosen PTKH Terima Sertifikat Pendidik

8 hari lalu

67 Dosen PTKH Terima Sertifikat Pendidik

67 dosen Hindu peserta sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu atau PTKH dinyatakan lulus 100 persen.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

9 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

10 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

11 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

11 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.