INFO NASIONAL-Akses permodalam merupakan salah satu fakjtor penting bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan. Melengkapi sektor permodalan yan telah dimiliki pemerintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki badan layanan umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP).
“Masih ada stigma bahwa sektor perikanan tangkap itu perburuan, ada risiko tidak dapat ikan, tapi nelayan itu sudah ada kecerdikan banyak masing-masing," kata Direktur Utama BLU LPMUKP Syarif Syahrial dalam Bincang Bahari KKP, Selasa 22 Juni.
Lembaga ini fokus pada pemberian pinjaman atau pembiayaan yang oleh perbankan dianggap sektor yang beresiko tinggi. Sesuai arahan Menteri Trenggono, LPMUKP diminta fokus memberikan perhatian pada pelaku usaha yan belum mendapatkan akses KUR atau kredit komersial lainnya dari perbankan.
“Selain mendapatkan akses permodalan, para pelaku usaha juga bisa belajar cara mengelola keuangan dari proses pendampingan yang diberikan LPMUKP. Harapan jangka panjangnya mereka bisa mandiri untuk mendapatkan akses permodalan dari sumber lain seperti KUR mau pun perbankan,” kata Syarif
Setelah BLU LPMUKP memberikan fasilitasi pinjaman, Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit komersial lainnya dapat memberikan akses tambahan terutama bagi debitur yang berkinerja baik. Fasilitas pinjaman LPMUKP diharapkan juga mampu mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Menurut Syarif, LPMUKP tidak mencari keuntungan, melainkan fokus pada memberikan pelayanan yang berpendampingan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Lembaga ini memiliki 236 titik lokasi layanan pendampingan (LPP) yang tersebar di 358 kota dan kabupaten di Indonesia.
Usaha yang dibiayai LPMUKP yaitu usaha penangkapan ikan, usaha pembudiayaan ikan, usaha garam rakyat, usaha pengolahan dan pemasar hasil perikanan serta usaha masyarakat pesisir lainnya. Debitur LPMUKP terdiri dari lembaga keuangan mikro (LKM)-KP, koperasi dan kelompkk usaha, serta pelaku usaha langsung.
Hermawan Jatmoko, Kepala Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha menuturkan pendampingan dari LPMUKP merupakan nilai plus yang diberikan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan. Alasannya, belum semua pelaku usaha bisa memproses dan menjalankan usahanya secara mandiri.
Usup Supriatna, Ketua Koperasi Mina Agar Makmur Karawang yang menjadi salah satu debitur, menuturkan dirinya merasa terbantu dengan permodalan dan pendampingan dari LPMUKP. Sejak berdiri pada 2015, koperasi yang semula fokus pada usaha rumput laut ini telah mengembangkan usahanya pada budidaya ikan bandeng dan olahan rumput laut.
Dari November 2017 hingga akhir Mei 2021, lebih dari 21 ribu orang telah menjadi pemanfaat dana bergulir LPMUKP. Di periode yang sama, lembaga ini telah memberikan persetujuan dan pencairan sebesar Rp 842 miliar. Ke depan LPMUKP berupaya menambah jumlah pemanfaat dana bergulir agar semakin banyak usaha kelautan dan perikanan yan berkembang demi kemajuan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
BLU LPMUKP berdiri setelah dihentikannya program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir dan program Dana Penguatan Modal (DPM) Perikanan Budidaya pada 15 September 2009. LPMUKP memiliki tugas utama memberikan layanan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yan berpendampingan kepada pelaku UMKM sektor
Ada pun rencana kerja LPMUKP Tahun Anggaran 2021 yakni pengembangan lokasi pelayanan pendampingan 250 LLP, penyaluran pinjaman dana bergulir Rp 500 miliar dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk 10.271 orang.
Berikuinya melanjutkan kebijakan penyaluran dalam penanganan Covid1-9, perluasan implementasi sistem resi gudang, dan dukungan program strategis KKP yang meliputi Program New Entrepreneur, Millenial Shripm Farm, Kampung Nelayan, dan pembiayaan koperasi milik UPT KKP untuk pendayagunaan aset KKP. (*)