TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, 22 Juni 2021.
"Pelimpahan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti dilakukan setelah tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juni 2021.
Untuk selanjutnya, kata Ali, penahanan Syahrial menjadi kewenangan JPU, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Dan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Syahrial bersama pengacara Maskur Husain dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Baca Juga:
Syahrial meminta Stepanus Robin Pattuju dan Maskur untuk menghentikan kasus yang menjeratnya dengan memberi uang Rp 1,5 miliar.
ANDITA RAHMA
Baca: Kasus Penyuapan ke Penyidik Robin, KPK Panggil 7 Saksi