TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menyebut pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di daerahnya belum berjalan secara maksimal untuk menekan laju penularan COVID-19. "Selama ini, fakta implementasi PPKM Mikro belum dijalankan secara maksimal," ujar Sri Sultan HB X dalam Sapa Aruh, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa 22 Juni 2021.
Menurut Sultan, seluruh komponen masyarakat perlu meningkatkan kepekaan diri sebagai basis membangun solidaritas sosial, mengingat kematian atau case fatality rate (CFR) DIY nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7 persen.
Selain itu, ia menyebutkan pemakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) yang melebihi angka 60 persen telah melewati batas aman, ditambah keterbatasan kemampuan tenaga kesehatan.
Menurut Sultan, berbagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di DIY telah dilakukan, mulai dari percepatan vaksinasi dalam semua jenjang usia, aktivasi karantina dan isolasi di kabupaten dan kota, serta peningkatan kapasitas rumah sakit untuk ruang perawatan pasien COVID-19.
Selain itu, Pemda DIY juga telah meningkatkan operasi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan, mengatur kehadiran tenaga kerja untuk mencegah kerumunan di tempat kerja, serta menunda pembelajaran tatap muka di semua tingkatan pendidikan.
Seiring masih tingginya kasus penularan di provinsi ini, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota se-DIY segera melaksanakan kebijakan PPKM Mikro secara ketat.
"Segera lakukan reinisiasi gerakan 'Jogo Wargo', kendalikan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat, agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru," kata Sultan. Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota mengaktifkan fasilitas shelter komunal berbasis gotong royong di tingkat desa atau kalurahan.
Selain itu, menurutnya, karantina wilayah juga dapat diterapkan dalam skop lokal setingkat RT dan padukuhan yang berstatus zona merah dengan pendampingan dari instansi terkait.
Baca: Batal Lockdown, Yogyakarta Larang Rapat dan Kumpul-Kumpul Warga di Zona Merah