TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, lewat keterangan tertulis yang dikutip, Selasa, 22 Juni 2021.
Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini memaparkan, berdasarkan pengalaman korban (khususnya perempuan), berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku. Terlebih lagi, ada situasi mendesak untuk mengakomodir hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada.
Oleh karena itu, Moeldoko menilai, UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O. S. Hiariej, yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS, berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU.
Melalui pertemuan tersebut, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya. Apalagi, ujar dia, pembahasan RUU ini tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi. “Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakkan hukum,” tutur Eddy.
Baca juga: Komnas Perempuan Paparkan Pentingnya RUU PKS