TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kini tengah menganalisis keterangan dari sejumlah pemeriksaan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih sedang proses analisa, setelah sebelumnya memeriksa KPK, BKN (Badan Kepegawaian Negara), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jadi belum bisa diketahui hasilnya," kata Ketua ORI Mokh Najih saat dihubungi pada Selasa, 22 Juni 2021.
Najih mengatakan, Ombudsman memiliki waktu selama 30 hari hingga 90 hari sejak dimulai pemeriksaan untuk sampai ke tahap hasil akhir. "Semoga dalam pekan depan sudah selesai laporan akhir," ucap Najih,
Pada 19 Mei 2021, 75 pegawai KPK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko menjelaskan ada enam dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.
Beberapa di antaranya, mengenai penerbitan Surat Keterangan tentang hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos, dan sesi wawancara pegawai. "Dari kajian kami banyak maladministrasi," kata dia.
Baca juga: Cabut Permohonan di MK, Pegawai KPK akan Gugat Hasil TWK ke PTUN