TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Perpres itu diteken pada 8 Juni 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Salah satu poin yang berbeda dari Rencana Aksi HAM ini, memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Ada empat kelompok yang disebut sebagai sasaran, yakni; perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dalam lampiran dijelaskan alasan masyarakat adat masuk dalam kelompok sasaran.
"Dasar pemikiran bahwa hingga saat ini belum tersedia kerangka perlindungan hukum yang memadai bagi Kelompok Masyarakat Adat dan pelanggaran hak atas lahan Kelompok Masyarakat Adat masih sering terjadi," demikian bunyi petikan lampiran I Perpres tersebut.
Sebelumnya, dalam Perpres RANHAM 2015-2019, isu agraria dan perlindungan terhadap kelompok minoritas seksual belum diakomodir.
Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM, maka dibentuk panitia nasional yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, dan Menteri Luar Negeri.
"Panitia Nasional RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," tulis Perpres tersebut.
Panitia nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia bertugas untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kemudian menyampaikan laporannya kepada presiden, serta mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM.
Baca juga: Kepala BKN akan Hadir dalam Pemeriksaan Komnas HAM Soal TWK