TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan mulai hari ini, Selasa, 22 Juni 2021, hingga Kamis, 24 Juni 2021. Langkah itu dilakukan setelah sejumlah hakim dan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Maka telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dihubungi pada Selasa, 22 Juni 2021.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil tes swab antigen yang dilakukan pada 21 Juni, ada 18 orang yang reaktif Covid-19. Selain itu, ada sembilan orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab PCR. Mereka yang terpapar pun, kata Bambang, sudah diberikan izin untuk menjalani isolasi mandiri.
Ia mengatakan petugas akan menyemprot seluruh ruangan di Pengadilan selama tutup. "Kantor PN Jakarta Pusat akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021," kata Bambang soal penutupan pengadilan akibat ada hakim positif Covid-19.
Baca juga: Update Covid-19 Per 21 Juni 2021, Kasus Tambah 14.536