INFO NASIONAL – Menyikapi lonjakan kasus Covid-19, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan pembatasan berbagai aktivitas. Mulai dari pembatasan jam operasional tempat usaha, penutupan tempat hiburan, hingga berlakunya kembali work from home (WFH). Seluruh kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021.
Menurut Hendi, demikian sapaan akrab Wali Kota, pertambahan kasus Covid di Kota Semarang meningkat 700 persen dari angka 300-an."Maka berdasarkan hasil rekomendasi dari ketua Satgas Covid-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh pak Gubernur dan juga berdasarkan rapat di Pemerintah Kota Semarang yang dipimpin oleh pak Sekda, mulai besok (22 Juni) akan diberlakukan penyesuaian PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Menurut keputusan Walikota yang akan diterbitkan, jam buka akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB," ujarnya.
Hendi juga memutuskan menutup tempat hiburan seperti karaoke, spa, Semarang Zoo, gedung bioskop. " Ini berat, tapi memang harus kita lakukan karena jumlah penderita Covid semakin banyak. Warga juga mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit," kata dia.
Restoran diperbolehkan menerima pengunjung dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50 persen dan disertai pengaturan jarak pengunjung. Sebab itu, Hendi mengimbau masarakat memesan makanan untuk dibawa pulang (take away).
Seluruh perushaan di Kota Semarang diminta melakukan pengaturan jam masuk pekerja dengan cara mengatur shift, maupun WFH. "Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah Work From Home kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau Work From Home akan lebih baik," ucap Hendi.
Selain empat poin peraturan di atas, Hendi meminta perangkat daerah dan masyarakat mengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat di masing-masing RT dan RW. Kegiatannya akan disupervisi oleh lurah dan camat. Intinya membantu warga yang sedang isolasi mandiri. "Meskipun keputusan dari ketua Satgas Covid Propinsi tadi menyampaikan untuk segera dibuat tempat isolasi terpusat, jadi yang isolasi Mandiri ini perlahan-lahan akan diminta untuk karantina terpusat. Ini sedang kita coba dengan tambahan 400 tempat tidur," kata Hendi.
Keputusan lainnya yaitu penutupan ruas-ruas jalan yang menuju arah Simpang Lima dan juga pembatasan aktivitas sosial budaya. Untuk pernikahan dan pemakaman masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda.
Aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang harus melapor ke Ketua Satgas Covid Kota Semarang, yaitu Wali kota Semarang.
"Kebijakan Public Transport Day yang mewajibkan Pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menggunakan transportasi umum atau online saat bekerja, yang dilaksanakan setiap hari Selasa juga untuk sementara kita hentikan," ucap Hendi. (*)