Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Imigrasi: Paspor Palsu Adelin Lis Tidak Terdeteksi

image-gnews
Adelin Lis
Adelin Lis
Iklan

INFO NASIONAL-Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali. Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin empat kali menggunakan Paspor RI atas nama Hendro Leonardi.

Rinciannya adalah paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Polonia pada 2002, dan paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008. Selanjutnya paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan pada 2013 dan paspor atas nama Hendro LeEONARDI yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

“Hal ini menyebabkan Adelin dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto. Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama.

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Meksiko Tangkap Lima Tersangka Kebakaran di Pusat Penahanan Imigran

31 Maret 2023

Petugas tim forensik mengangkat jenazah imigran dari Venezuela, yang tewas dalam kebakaran di dalam gedung National Migration Institute (INM), di Ciudad Juarez, Meksiko 28 Maret 2023. REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Meksiko Tangkap Lima Tersangka Kebakaran di Pusat Penahanan Imigran

Setelah kejadian ini, agen federal akan mengambil alih keamanan di pusat-pusat imigran di negara bagian Chihuahua.


Imigrasi Kupang Periksa Dokumen Penumpang Kapal Pesiar Asal Perancis

21 September 2022

Ilustrasi pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran bagi WNI yang tinggal di wilayah Skotlandia. Sumber: dokumen KBRI London
Imigrasi Kupang Periksa Dokumen Penumpang Kapal Pesiar Asal Perancis

Kapal pesiar berbendera Prancis itu sedang menuju Pink Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat.


Naik 44,5 Persen, Sumbangan PNBP Kemenkumham Semester I 2022 Rp 2,2 Triliun

24 Agustus 2022

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H saat acara peringatan hari musik Nasional. Rabu, 9 Maret 2022 di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Naik 44,5 Persen, Sumbangan PNBP Kemenkumham Semester I 2022 Rp 2,2 Triliun

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.2,2 triliun selama semester I tahun 2022.


Begini Aturan Keimigrasian untuk Wisatawan Travel Bubble Batam Bintan-Singapura

1 Februari 2022

Pemandangan Montigo Nongsa Resor, salah satu resor yang masuk dalam skema travel bubble di Kota Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka
Begini Aturan Keimigrasian untuk Wisatawan Travel Bubble Batam Bintan-Singapura

Surat edaran tentang keimigrasian travel bubble itu berlaku efektif sejak 24 Januari 2022.


100 Difabel Gunakan Layanan Pembuatan Paspor Pintas di Imigrasi Soekarno-Hatta

25 November 2021

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
100 Difabel Gunakan Layanan Pembuatan Paspor Pintas di Imigrasi Soekarno-Hatta

Program Pintas dinilai efektif memenuhi kebutuhan pembuatan paspor difabel.


Imigrasi Putussibau Amankan Pemulangan 41 TKI Ilegal ke Sambas

28 September 2021

Imigrasi Putussibau Amankan Pemulangan 41 TKI Ilegal ke Sambas

Mereka hendak pergi ke Malaysia melalui jalan ilegal di Desa Seriang, Kecamatan Badau, di mana merupakan wilayah perbatasan dengan Malaysia.


Januari-Agustus 2021, Kejaksaan Agung Tangkap 110 Buron

22 September 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Januari-Agustus 2021, Kejaksaan Agung Tangkap 110 Buron

Kejaksaan Agung telah menangkap 110 buron atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama periode Januari-Agustus 2021.


Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.


Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,


Sempat Buron 10 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Hendra Subrata

27 Juni 2021

Hendra Subrata
Sempat Buron 10 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Hendra Subrata

Hendra Subrata, 81 tahun yang sempat buron selama 10 tahun berhasil dipulangkan pada Sabtu 26 Juni 2021