TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus membantah memiliki jatah 400 ribu paket bantuan sosial atau bansos Covid-19. Bantahan itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Saudara tidak tahu adanya kuota yang dalam tanda kutip mengelola melalui Yogas 400 ribu paket sembako?" kata Jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
"Tidak, Pak," jawab Ihsan.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Ihsan tahu ada fee Rp 10 ribu yang diduga diambil oleh Juliari dari tiap paket bansos Covid-19. Ihsan mengatakan tak tahu. "Tidak, Pak," ujar dia.
Jaksa melanjutkan bertanya tentang sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jatah 400 ribu paket bansos itu. Di antaranya PT Bumi Pangan Digdaya, Hamonangan Sude, dan PT Global Intijaya. "Tidak, Pak," jawab Ihsan membantah lagi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19. Suap diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos.
Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara bansos Covid-19 mencuat saat rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK pada 1 Februari 2021. Dalam salah satu adegan, Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.
Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial. Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas. Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali.
Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas. Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan. Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.
Baca: Sidang Kasus Bansos: Ihsan Yunus Akui Kenal Yogas dari Main Biliar