TEMPO.CO, Bangkalan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sepakat memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelintas Suramadu (Surabaya - Madura). Aturan ini berlaku efektif mulai Senin, 21 Juli 2021.
Kebijakan ini diputuskan bersama dalam rapat di Kantor Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), Minggu, 20 Juli 2021. Tujuannya untuk menekan kerumunan saat penyekatan jalan dan pelaksanaan swab antigen di pintu tol.
Setelah aturan ini disosialisasikan ke masyarakat, sejumlah warga justru merasa ribet karena begitu banyak surat yang mesti diurus.
Hadi yang merupakan karyawan swasta mengaku mesti meminta surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja di Surabaya sebagai syarat mengajukan SIKM di kantor kecamatan. Menurut dia, warga Kota Bangkalan tak hanya merasa ribet dengan keharusan mengurus SIKM, tapi juga rawan melahirkan calo karena masa berlakunya hanya satu pekan.
"Warga mau di-swab sudah bagus. Jangan lagi dipersulit mengurus surat-surat," kata Hadi.
Hadi melanjutkan kebijakan yang telah berjalan selama ini sudah cukup sederhana, yakni bila ingin ke Surabaya cukup melakukan tes swab di pos penyekatan dan dapat surat keterangan. Dengan surat itu, warga menjadi mudah keluar masuk Surabaya dengan cukup menunjukkannya ke petugas.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Satgas Covid-19 cukup memperpanjang masa berlaku surat swab. Sebelumnya, surat keterangan tes swab berlaku tiga hari. "Menurut saya timbang SIKM, lebih simple memperpanjang surat swab agar tidak swab tiga hari sekali," ujar Hadi.
Pantauan di Kecamatan Kota Bangkalan cukup banyak warga yang datang mengurus SIKM pada hari pertama pemberlakuan. Eko Yulianto, warga Kelurahan Mlajah, mengeluhkan waktu pelayanan SIKM yang terlalu singkat, yakni hanya 3 jam. Layanan untuk mendapatkan SIKM dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
Sementara, saat dia ke Puskesmas untuk tes swab, antrean sudah mengular panjang Eko menyebut menghabiskan waktu 2 jam hanya untuk tes swab antigen.
"Saya tiba di kecamatan jam dua belas kurang lima menit, sudah ditolak. Tapi saya maksa karena pekerjaan sopir logistik harus berangkat setiap hari ke Surabaya, akhirnya dilayani," tutur dia.
Karena antrean yang panjang, Eko sempat ingin tes swab di Puskesmas lain namun ditolak. Sebab, tes swab harus di puskesmas sesuai domisili dalam KTP. "Kalau bisa waktu pengurusan SIKM diperpanjang. Kasihan banyak orang yang kembali dari kecamatan sudah tutup layanan," ujar Eko.
Baca juga: Warga Madura Desak Hapus Penyekatan Suramadu, Eri Cahyadi: Itu Wewenang Satgas
MUSTHOFA BISRI