TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto tengah menyelidiki dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin Lis. Terpidana kasus pembalakan liar yang sempat buron selama 14 tahun itu diketahui mengubah namanya menjadi Hendro Leonardi selama masa pelarian sebelum akhirnya tertangkap.
Agus mengatakan Polri bakal berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendalami identitas palsu dalam paspor.
"Dibuat di mana, bagaimana proses penerbitannya. Direktorat Tindak Pidana Umum sudah berkoordinasi juga dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung, (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar Agus saat dihubungi Tempo pada Senin, 21 Juni 2021.
Ihwal koordinasi Polri dengan SLO Polri di Singapura, Agus meminta informasi paspor yang digunakan oleh Adelin Lis. Namun, ia enggan membeberkan lebih detail ihwal penyelidikan ini. "Teknisnya nanti Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) ya," kata Kabareskrim Agus.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Bonyamin Saiman, meminta Polri agar mengusut dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin Lis.
"Saya minta kepada penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memproses hukum atas dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis yang kemarin ketahuan di Singapura atas nama Hendro Leonardi," kata Koordinator MAKI Bonyamin melalui video yang diterima Tempo pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca juga: Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
ANDITA RAHMA