TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membawa pulang buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, Sabtu malam, 19 Juni 2021. Adelin dipulangkan dari Singapura menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-837.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Adelin diperlakukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) beresiko tinggi. "Saat terpidana masuk ke bandara Singapura dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh Kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana dengan DPO beresiko tinggi," kata Leonard di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Leonard mengatakan sejak 16 Juni 2021 upaya Kejaksaan untuk memulangkan DPO Adelin Lis dilakukan terus menerus. Adelin tertangkap setelah ketahuan menggunakan paspor palsu di Singapura.
Komunikasi intensif dilakukan Indonesia dengan pemerintah Singapura, lewat Menlu RI bersama Dubes RI di Singapura. "Dengan kerja optimal, terpidana pada pukul 18.40 waktu Singapura masuk ke dalam pesawat Garuda," kata Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan ini bisa terjadi berkat kerja sama yang apik di antara seluruh pihak. "Ini adalah berkat dukungan otoritas pemerintahan Singapura dan kerja sama dengan Kedutaan Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," kata Jaksa Agung Burhanuddin ihwal pemulangan Adelin Lis.
Baca juga: Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya